Koperasi Merah Putih Kauman Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan

Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Tujuan Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk membangun ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ini dicapai melalui berbagai cara, termasuk menyediakan layanan simpan pinjam, mendukung swasembada pangan, dan mengoptimalkan potensi desa. 
 
Berikut adalah tujuan-tujuan Koperasi Desa Merah Putih yang lebih detail:
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa:
    Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai usaha dan layanan yang diberikan. 
     
  • Membentuk ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan:
    Koperasi bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi desa yang tidak bergantung pada pihak luar dan dapat tumbuh secara mandiri. 
     
  • Mengoptimalkan potensi desa:
    Koperasi memanfaatkan potensi desa, seperti pertanian, kerajinan tangan, dan sumber daya alam, untuk menciptakan usaha yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. 
     
  • Meningkatkan ketahanan pangan:
    Koperasi dapat berperan dalam mendukung swasembada pangan dengan mengelola distribusi sembako, menyediakan unit usaha pertanian, dan membantu petani dalam memasarkan hasil panen mereka. 
     
  • Menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal:
    Koperasi dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa dengan menjalankan berbagai usaha, seperti simpan pinjam, gerai sembako, klinik desa, dan logistik. 
     
  • Membangun infrastruktur desa:
    Koperasi dapat mendukung pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, fasilitas umum, dan fasilitas pendidikan, yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 
     
  • Meningkatkan pelayanan publik:
    Koperasi dapat menyediakan layanan publik yang berkualitas, seperti klinik desa, apotek desa, dan layanan informasi, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
     
  • Memutus mata rantai kemiskinan:
    Koperasi dapat membantu memutus mata rantai kemiskinan dengan menyediakan akses modal, meningkatkan pendapatan, dan menciptakan lapangan kerja. 
     
  • Mendorong pemerataan ekonomi:
    Koperasi dapat membantu menciptakan pemerataan ekonomi di desa dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anggota untuk mendapatkan manfaat dari usaha koperasi. 
     
Dengan mencapai tujuan-tujuan tersebut, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara signifikan.