Rembug Stunting


Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa/kelurahan, kepala desa/lurah menetapkan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/ kelurahan yang melibatkan tenaga kesehatan, tenaga gizi, dan tenaga kesehatan lingkungan; Penyuluh Keluarga Berencana Petugas Lapangan Keluarga Berencana; Tim Penggerak PKK; Pembantu Pembina Keluarga Berencana/Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader/unsur masyarakat lainnya. Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kelurahan bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kelurahan.dengan memaksimalkan sistem informasi yang sudah ada melalui mekanisme Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.
Rembug stunting tingkat kelurahan adalah pertemuan yang membahas kegiatan penanganan stunting di tingkat kelurahan. Rembug ini dilakukan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan. Untuk mengkonsolidasi usulan-usulan kegiatan, menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, memastikan konvergensi kegiatan yang akan dilakukan, menyamakan program dan kegiatan yang mendukung penurunan stunting, mempercepat penurunan kasus stunting. Karena adanya faktor penyebab stunting, seperti gizi buruk, sanitasi buruk, dan akses air bersih yang terbatas sehingga kasus bayi stunting dapat di cegah atau terdeteksi sejak dini dimasa kehamilan.
Rembuk stunting merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen Kelurahan dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting. Dalam rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting dan yang adalah kedua komitmen kelurahan untuk kegiatan penanganan stunting.
Kegiatan ini di hadiri oleh petugas PLKB/PKB, Puskesmas, Lurah Kauman, Camat Pekalongan Timur dan Kader KB.